DETAIL
SOP LAYANAN Bidang DIKDAS
Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penutupan Sekolah
Dasar Hukum
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah
- Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman ModalÂ
📢 Aspek Penyampaian Pelayanan
(Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah)
A. Persyaratan
- Surat permohonan penutupan sekolah
- Memastikan sekolah tersebut tidak ada kegiatan belajar mengajar
B. Prosedur/Mekanisme
- Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan melampirkan persyaratan
- Sekolah yang mengajukan penutupan, memindahkan peserta didik kepada Satuan Pendidikan lain yang jenjang dan jenis nya sama
- Penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghapusan data sekolah di dapodik
C. Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 hari kerja *)
D. Biaya / Tarif
Gratis/tidak dipungut biaya
E. Produk Pelayanan
Standar Pelayanan Penutupan Satuan Pendidikan SD/SMP
F. Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
Kotak Saran/Pengaduan
Website :Â https://disdikbudkonaweutarakab.web.id/
Petugas pelayanan pengaduan:
Sahbin Barqi (No. Ponsel : 0895-2147-9672)Â
Alamat Email : admin. disdikbudkonaweutarakab.web.id