DETAIL
SOP LAYANAN Bidang DIKDAS
Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD – SMP
Dasar Hukum Kurikulum
- Permendikbudristek No. 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
- Permendikdasmen No. 10 tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
- Permendikdasmen No. 12 tahun 2025 tentang standar isi Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Permendikdasmen No. 13 tahun 2025 tentang kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Keputusan Menteri Mendikdasmen Republik Indonesia No. 126/ P / 2025, tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam Pada Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.
📢 Aspek Penyampaian Pelayanan
(Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah)
A. Persyaratan
- Draft dokumen 1 kurikulum satuan pendidikan sesuai permendikbud no 61 tahun 2014 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, maksimal 2 rangkap.
- Draft dokumen 1 pada point 1 harus memuat :
- Lembar Pengesahan (ditetapkan oleh Kepala Sekolah, diketahui oleh Komite Sekolah, disahkan Kepala Dinas)
- Bab Pendahuluan.
- Bab Visi, Misi Sekolah.
- Struktur Kurikulum.
- Kalender Pendidikan.
- Penutup.
B. Prosedur/Mekanisme
- Satuan Pendidikan menyerahkan draft dokumen 1 kurikulum.
- Ka.sub kordinator pengembang kurikulum memverifikasi dan memvalidasi draft dokumen kurikulum
- Bila dokumen belum valid,dokumen kurikulum dikembalikan kesatuan Pendidikan untuk diperbaiki.
- Bila dokumen sudah valid,dokumen kurikulum diparaf oleh Ka.sub kordinator Pengembang kurikulum untuk mendapatkan pengesahan dan ditandatangani Kepala Dinas atau pejabat yang berwenang yang mewakilinya.
- Dokumen 1 kurikulum mendapatkan pengesahan dari dinas Pendidikan dan kebudayaan.;
- Dokumen 1 kurikulum yang telah disahkan diambil oleh satuan Pendidikan.
- Dokumen 1 kurikulum dapat digunakan sebagai kurikulum operasional satuan Pendidikan, dan menjadi pedoman.penyelenggaraan Pendidikan di satuan Pendidikan.
C. Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 hari kerja*)
Apabilapejabat yang menandatangi berada di tempat
D. Biaya / Tarif
Gratis/tidak dipungut biaya
E. Produk Pelayanan
Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan
F. Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
Kotak Saran/Pengaduan
Website : https://disdikbudkonaweutarakab.web.id/
Petugas pelayanan pengaduan:
Sahbin Barqi (No. Ponsel : 0895-2147-9672)
Alamat Email : admin. disdikbudkonaweutarakab.web.id