DETAIL SOP LAYANAN Bidang DIKDAS

Detail Standar Operasional Prosedur Pengajuan NPSN

📋 Dasar Hukum

Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP) no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 71, 73, dan 81
Aspek Penyampaian Pelayanan (Pengajuan NPSN)

📢 Aspek Penyampaian Pelayanan

(Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah)

A. Persyaratan
  1. Mengisi Formulir Pengajuan NPSN
  2. Foto Copy SK Ijin Operasional
  3. Scanning SK Ijin Operasional Asli (Format Pdf Max 1 mb)
  4. Foto 2 Buah (Foto Bangunan & Foto Papan Sekolah) diprint dan softcopy max 1mb
  5. Profil Sekolah
  6. Luas Tanah
B. Prosedur/Mekanisme
  1. Pemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas-berkas
  2. Berkas diterima petugas pelayanan pada Sekretariat
  3. Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
  4. Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugas
  5. Selanjutnya ditandatangani pejabat atau kepala Dinas atau kasubbag yang berhak Pengarsipan
C. Waktu Penyelesaian

Paling lama 6 hari kerja *)

*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat

D. Biaya / Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

E. Produk Pelayanan

Sertifikat NPSN

F. Pengelolaan Pengaduan

Sarana pengaduan yang disediakan:
Kotak Saran/Pengaduan

Website : https://disdikbudkonaweutarakab.web.id/

Petugas pelayanan pengaduan:
Sahbin Barqi (No. Ponsel : 0895-2147-9672) 
Alamat Email : admin. disdikbudkonaweutarakab.web.id

Download App nya

Nikmati Cara Mudah Update Informasi Disdikbud Konut Hanya Dalam Genggaman

Download App nya

Nikmati Cara Mudah Update Informasi Disdikbud Konut Hanya Dalam Genggaman