DETAIL
SOP LAYANAN Bidang DIKDAS
Detail Standar Operasional Prosedur Pengajuan NPSN
Dasar Hukum
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (PP) no. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, pasal 71, 73, dan 81
Aspek Penyampaian Pelayanan (Pengajuan NPSN)
📢 Aspek Penyampaian Pelayanan
(Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah)
A. Persyaratan
- Mengisi Formulir Pengajuan NPSN
- Foto Copy SK Ijin Operasional
- Scanning SK Ijin Operasional Asli (Format Pdf Max 1 mb)
- Foto 2 Buah (Foto Bangunan & Foto Papan Sekolah) diprint dan softcopy max 1mb
- Profil Sekolah
- Luas Tanah
B. Prosedur/Mekanisme
- Pemohon Mengajukan berkas yang sudah lengkap ke penerima berkas-berkas
- Berkas diterima petugas pelayanan pada Sekretariat
- Berkas diverifikasi oleh petugas penerima berkas -berkas yang tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi)
- Berkas yang sudah dinyatakan lengkap diangenda dan register yang selanjutnya diserahkan ke petugas
- Selanjutnya ditandatangani pejabat atau kepala Dinas atau kasubbag yang berhak Pengarsipan
C. Waktu Penyelesaian
Paling lama 6 hari kerja *)
*) Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat
D. Biaya / Tarif
Gratis/tidak dipungut biaya
E. Produk Pelayanan
Sertifikat NPSN
F. Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
Kotak Saran/Pengaduan
Website :Â https://disdikbudkonaweutarakab.web.id/
Petugas pelayanan pengaduan:
Sahbin Barqi (No. Ponsel : 0895-2147-9672)Â
Alamat Email : admin. disdikbudkonaweutarakab.web.id