Wanggudu – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik melalui pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sebagai bagian dari implementasi Reformasi Birokrasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara telah melaksanakan berbagai tahapan pembangunan Zona Integritas yang diawali dengan pembentukan Tim Kerja Zona Integritas, penandatanganan Pakta Integritas, penyusunan Rencana Aksi, hingga penguatan komitmen seluruh aparatur dalam mendukung terwujudnya budaya kerja yang profesional dan berintegritas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara dalam arahannya menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas bukan sekadar pemenuhan administrasi, melainkan perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) seluruh aparatur untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh pegawai diharapkan berperan aktif dalam setiap tahapan pembangunan Zona Integritas.
Dalam proses penyusunannya, Tim Kerja Zona Integritas melakukan identifikasi program dan kegiatan pada enam area perubahan, yaitu Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, Penguatan Pengawasan, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Keenam area tersebut menjadi fokus utama dalam mewujudkan birokrasi yang efektif, efisien, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara juga terus mendorong lahirnya berbagai inovasi pelayanan yang bertujuan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya di bidang pendidikan dan kebudayaan. Berbagai upaya digitalisasi pelayanan, peningkatan transparansi informasi, serta penguatan sistem pengaduan masyarakat menjadi bagian dari langkah strategis yang terus dikembangkan.
Sebagai bentuk keseriusan dalam pembangunan Zona Integritas, seluruh unit kerja diwajibkan menyusun rencana kerja, target kinerja, dan bukti dukung pelaksanaan kegiatan secara terukur. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala guna memastikan seluruh program berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Melalui pembangunan Zona Integritas menuju WBK, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih, akuntabel, dan melayani, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan.
Komitmen bersama seluruh jajaran menjadi modal utama dalam mewujudkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Utara sebagai instansi yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan pelayanan prima bagi masyarakat Kabupaten Konawe Utara.