DETAIL SOP LAYANAN KESEKERTARIATAN

Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengajuan Legalisir Ijazah

šŸ“‹ Dasar Hukum Kurikulum

Permendikbud Nomor 19 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

šŸ“¢Ā Aspek Penyampaian Pelayanan

(Pelayanan Legalisir Ijazah)

A. Persyaratan
  1. Ijazah Asli STTB
  2. Daftar Nilai
  3. FC Ijazah Asli
  4. FC Daftar Nilai
B. Prosedur/Mekanisme
  1. Menyerahkan berkas permohonan legalisir kepada Pemroses Administraasi Kepegawaian
  2. Memeriksa keabsahan ijazah dan kelengkapan berkas permohonan legalisisr ijazah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap distempel dan diserahkan kepada sekretaris
  3. Meneliti keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya jika tidak Ā setuju dikembalikan kepada pemroses administrasi kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Ā Kepala Dinas
  4. Meneliti dan keabsahan ijazah dan berkas kelengkapan jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Dinas untuk diperbaiki juka Ā setuju ditandatangani
  5. Menstempel Dinas mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon
  6. Menerima berkas yang telah dilegalisr dan menandatangani tanda terima dalam buku agenda
C. Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 hari kerja*)

Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat

D. Biaya / Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

E. Produk Pelayanan

Legalisir Ijazah

F. Pengelolaan Pengaduan

Sarana pengaduan yang disediakan:
Kotak Saran/Pengaduan

Website : https://disdikbudkonaweutarakab.web.id/

Petugas pelayanan pengaduan:
Sahbin Barqi (No. Ponsel : 0895-2147-9672) 
Alamat Email : admin. disdikbudkonaweutarakab.web.id

Download App nya

Nikmati Cara Mudah Update Informasi Disdikbud Konut Hanya Dalam Genggaman

Download App nya

Nikmati Cara Mudah Update Informasi Disdikbud Konut Hanya Dalam Genggaman