DETAIL
SOP LAYANAN KESEKERTARIATAN
Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengajuan Legalisir Ijazah
Dasar Hukum Kurikulum
Permendikbud Nomor 19 tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar Dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.
š¢Ā Aspek Penyampaian Pelayanan
(Pelayanan Legalisir Ijazah)
A. Persyaratan
- Ijazah Asli STTB
- Daftar Nilai
- FC Ijazah Asli
- FC Daftar Nilai
B. Prosedur/Mekanisme
- Menyerahkan berkas permohonan legalisir kepada Pemroses Administraasi Kepegawaian
- Memeriksa keabsahan ijazah dan kelengkapan berkas permohonan legalisisr ijazah, jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika lengkap distempel dan diserahkan kepada sekretaris
- Meneliti keabsahan ijazah dan berkas kelengkapannya jika tidak Ā setuju dikembalikan kepada pemroses administrasi kepegawaian untuk diperbaiki, jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Ā Kepala Dinas
- Meneliti dan keabsahan ijazah dan berkas kelengkapan jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekretaris Dinas untuk diperbaiki juka Ā setuju ditandatangani
- Menstempel Dinas mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon
- Menerima berkas yang telah dilegalisr dan menandatangani tanda terima dalam buku agenda
C. Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 hari kerja*)
Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat
D. Biaya / Tarif
Gratis/tidak dipungut biaya
E. Produk Pelayanan
Legalisir Ijazah
F. Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
Kotak Saran/Pengaduan
Website : https://disdikbudkonaweutarakab.web.id/
Petugas pelayanan pengaduan:
Sahbin Barqi (No. Ponsel : 0895-2147-9672)
Alamat Email : admin. disdikbudkonaweutarakab.web.id