DETAIL
SOP LAYANAN Bidang Kebudayaan
Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Registrasi Sanggar
Dasar Hukum
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya
- UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan
📢 Aspek Penyampaian Pelayanan
(Pelayanan Registrasi Sanggar)
A. Persyaratan
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Membuat Surat Permohonan Registrasi Sanggar Yang Ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Membuat Surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Sanggar, Lurah/ Kepala Kampung, dan Mengetahui Camat Setempat
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
- Struktur Organisasi
- Foto Copy KTP Ketua danWakil Ketua Sanggar
- Jadwal Latihan/Jadwal Kegiatan
- Foto Copy Akta Pendirian Dari Notaris (apabila ada)
- Serta Data Pendukung (Foto, Video, Rekaman Dan Lain-Lain
- Apabila Memperpanjang Wajib Melampirkan SK Registrasi Sebelumnya
B. Prosedur/Mekanisme
- Mengisi Formulir Pendaftaran
- Membuat Surat Permohonan Registrasi Sanggar Yang Ditujukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Â
- Membuat Surat pengantar yang ditandatangani oleh Ketua Sanggar, Lurah/ Kepala Kampung, dan Mengetahui Camat Setempat
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART)
- Struktur Organisasi
- Foto Copy KTP Ketua dan Wakil Ketua Sanggar
- Jadwal Latihan / Jadwal Kegiatan
- Foto Copy Akta Pendirian Dari Notaris (apabila ada)
- Serta Data Pendukung (Foto, Video, Rekaman Dan Lain-Lain
- Apabila Memperpanjang Wajib Melampirkan SK Registrasi Sebelumnya
C. Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 hari kerja*)
Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat
D. Biaya / Tarif
Gratis/tidak dipungut biaya
E. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
F. Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
Kotak Saran/Pengaduan
Website https://disdikbudkonaweutarakab.web.id/
Petugas pelayanan pengaduan:
Sahbin Barqi (No. Ponsel : 0895-2147-9672)Â
Alamat Email : admin. disdikbudkonaweutarakab.web.id