DETAIL SOP LAYANAN Bidang DIKDAS

Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SD – SMP

📋 Dasar Hukum Kurikulum

  1. Permendikbudristek No. 17 tahun 2021 tentang Asesmen Nasional;
  2. Permendikdasmen No. 10 tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan;
  3. Permendikdasmen No. 12 tahun 2025 tentang standar isi Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah;
  4. Permendikdasmen No. 13 tahun 2025 tentang kurikulum PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. ⁠Keputusan Menteri Mendikdasmen Republik Indonesia No. 126/ P / 2025, tentang Pedoman Implementasi Pembelajaran Mendalam Pada Jenjang PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah.

📢 Aspek Penyampaian Pelayanan

(Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah)

A. Persyaratan
  1. Draft dokumen 1 kurikulum satuan pendidikan sesuai permendikbud no 61 tahun 2014 yang sudah ditandatangani oleh Kepala Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah, maksimal 2 rangkap.
  2. Draft dokumen 1 pada point 1 harus memuat :
    • Lembar Pengesahan (ditetapkan oleh Kepala Sekolah, diketahui oleh Komite Sekolah, disahkan Kepala Dinas)
    • Bab Pendahuluan.
    • Bab Visi, Misi Sekolah.
    • Struktur Kurikulum.
    • Kalender Pendidikan.
    • Penutup.
B. Prosedur/Mekanisme
  1. Satuan Pendidikan menyerahkan draft dokumen 1 kurikulum.
  2. Ka.sub kordinator pengembang kurikulum memverifikasi dan memvalidasi draft dokumen kurikulum
  3. Bila dokumen belum valid,dokumen kurikulum dikembalikan kesatuan Pendidikan untuk diperbaiki.
  4. Bila dokumen sudah valid,dokumen kurikulum diparaf oleh Ka.sub kordinator Pengembang kurikulum untuk mendapatkan pengesahan dan ditandatangani Kepala Dinas atau pejabat yang berwenang yang mewakilinya.
  5. Dokumen 1 kurikulum mendapatkan pengesahan dari dinas Pendidikan dan kebudayaan.;
  6. Dokumen 1 kurikulum yang telah disahkan diambil oleh satuan Pendidikan.
  7. Dokumen 1 kurikulum dapat digunakan sebagai kurikulum operasional satuan Pendidikan, dan menjadi pedoman.penyelenggaraan Pendidikan di satuan Pendidikan.
C. Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 hari kerja*)

Apabilapejabat yang menandatangi berada di tempat

D. Biaya / Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

E. Produk Pelayanan

Pengesahan Kurikulum Satuan Pendidikan

F. Pengelolaan Pengaduan

Sarana pengaduan yang disediakan:
Kotak Saran/Pengaduan

Website : https://disdikbudkonaweutarakab.web.id/

Petugas pelayanan pengaduan:
Sahbin Barqi (No. Ponsel : 0895-2147-9672) 
Alamat Email : admin. disdikbudkonaweutarakab.web.id

Download App nya

Nikmati Cara Mudah Update Informasi Disdikbud Konut Hanya Dalam Genggaman

Download App nya

Nikmati Cara Mudah Update Informasi Disdikbud Konut Hanya Dalam Genggaman