DETAIL SOP LAYANAN Bidang DIKDAS

Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Penutupan Sekolah

📋 Dasar Hukum

  1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
  4. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah
  5. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pedelegasian Kewenangan di Bidang Perizinan dan non perizinan kepada Dinas Penanaman Modal 

📢 Aspek Penyampaian Pelayanan

(Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah)

A. Persyaratan
  1. Surat permohonan penutupan sekolah
  2. Memastikan sekolah tersebut tidak ada kegiatan belajar mengajar
B. Prosedur/Mekanisme
  1. Pemohon mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan melampirkan persyaratan
  2. Sekolah yang mengajukan penutupan, memindahkan peserta didik kepada Satuan Pendidikan lain yang jenjang dan jenis nya sama
  3. Penyerahan aset milik negara dan dokumen lainnya kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
    Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melakukan penghapusan data sekolah di dapodik
C. Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 hari kerja *)

D. Biaya / Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

E. Produk Pelayanan

Standar Pelayanan Penutupan Satuan Pendidikan SD/SMP

F. Pengelolaan Pengaduan

Sarana pengaduan yang disediakan:
Kotak Saran/Pengaduan

Website : https://disdikbudkonaweutarakab.web.id/

Petugas pelayanan pengaduan:
Sahbin Barqi (No. Ponsel : 0895-2147-9672) 
Alamat Email : admin. disdikbudkonaweutarakab.web.id

Download App nya

Nikmati Cara Mudah Update Informasi Disdikbud Konut Hanya Dalam Genggaman

Download App nya

Nikmati Cara Mudah Update Informasi Disdikbud Konut Hanya Dalam Genggaman