DETAIL SOP LAYANAN Bidang DIKDAS

Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pengajuan Surat Keterangan Ijazah Rusak / Hilang

📋 Dasar Hukum

Permendikbud No. 29 Tahun 2014 pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aspek Penyampaian Pelayanan Surat Keterangan Pengganti Ijazah

📢 Aspek Penyampaian Pelayanan

(Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah)

A. Persyaratan

Sekolah Masih Beroperasional :

  1. Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang akan ditandatangani Oleh Kepala Dinas;
  2. Scan poto kopi Ijazah;
  3. SPTJM;
  4. Scan Surat Kehilangan Kepolisian;
  5. Scan KTP dan KK (jika potokopi ijazah tidak ada);
  6. Scan Surat Keterangan Saksi (jika potokopi ijazah tidak ada).

Sekolah Sudah Tutup :

  1. Scan Surat Kehilangan Kepolisian;
  2. SPTJM;
  3. Pas poto terbaru 3×4 (cap tiga jari tengah kanan);
  4. Materai 10.000 (satu lembar);
  5. Scan potokopi Ijazah;
  6. Scan KTP dan KK (jika potokopi ijazah tidak ada);
  7. Scan Surat Keterangan Saksi (jika potokopi ijazah tidak ada).
B. Prosedur/Mekanisme
  1. Pemohon menyerahkan dokumen petugas di Bidang Pend. Dasar;
  2. Petugas memeriksa kelengkapan dokumen;
  3. Bila dokumen sudah lengkap, petugas membuat kan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (jika sekolah sudah tutup). Jika; Sekolah belum tutup maka Surat Keterangan Pengganti Ijazah Dibuatkan oleh pihak Sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas;
  4. Setelah Surat Keterangan Pengganti Ijazah selesai dibuat (untuk sekolah yang sudah tutup), ataupun berkas permohonan Surat Keterangan yang dibuatkan oleh pihak Sekolah (jika Sekolah belum tutup) selanjutnya diberikan kepada Kasi SD/SMP untuk diperiksa kebenarannya;
  5. Setelah itu dikirim ke Bagian Umum untuk mendapat kan tanda tangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
  6. Setelah berkas ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; petugas menggandakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk diarsipkan;
  7. Kemudian Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang asli diserahkan kembali Kepada Pemohon.
C. Waktu Penyelesaian

Paling lama 1 hari kerja*)

Apabila pejabat yang menandatangi berada di tempat

D. Biaya / Tarif

Gratis/tidak dipungut biaya

E. Produk Pelayanan

SuratKeterangan Pengganti Ijazah Rusak/Hilang

F. Pengelolaan Pengaduan

Sarana pengaduan yang disediakan:
Kotak Saran/Pengaduan

Website : https://disdikbudkonaweutarakab.web.id/

Petugas pelayanan pengaduan:
Sahbin Barqi (No. Ponsel : 0895-2147-9672) 
Alamat Email : admin. disdikbudkonaweutarakab.web.id

Download App nya

Nikmati Cara Mudah Update Informasi Disdikbud Konut Hanya Dalam Genggaman

Download App nya

Nikmati Cara Mudah Update Informasi Disdikbud Konut Hanya Dalam Genggaman