DETAIL
SOP LAYANAN Bidang DIKDAS
Detail Standar Operasional Prosedur Pelayanan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
Dasar Hukum
- Permendikbud No. 29 Tahun 2014 tentang pengesahan fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
📢 Aspek Penyampaian Pelayanan
(Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah)
A. Persyaratan
- Scan potokopi Ijazah
- Scan potokopi Akte Kelahiran
- Scan potokopi KK
B. Prosedur/Mekanisme
- Pemohon Menyerahkan dokumen petugas di Bidang Pend. Dasar;
- Petugas memeriksa kelengkapan dokumen;
- Bila dokumen sudahl engkap, petugas membuatkan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah (jika sekolah sudah tutup). Jika sekolah belum tutup maka Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah dibuatkan oleh pihak Sekolah dengan mengetahui Kepala Dinas;
- Setelah Surat Keterangan Pengganti Ijazah selesai dibuat, ataupun berkas permohonan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang dibuatkan oleh pihak Sekolah (jika Sekolah belum tutup) selanjutnya diberikan kepada Kasi SD/SMPÂ untuk diperiksa kebenarannya;
- Setelah itu dikirim keBagian Umum untuk mendapatkan tanda Tangan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Setelah berkas ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, petugas menggandakan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah untuk diarsipkan,
- Kemudian Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah yang asli diserahkan kembalikan kepada Pemohon
C. Waktu Penyelesaian
Paling lama 1 hari kerja*)
Apabilapejabat yang menandatangi berada di tempat
D. Biaya / Tarif
Gratis/tidak dipungut biaya
E. Produk Pelayanan
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
F. Pengelolaan Pengaduan
Sarana pengaduan yang disediakan:
Kotak Saran/Pengaduan
Website :Â https://disdikbudkonaweutarakab.web.id/
Petugas pelayanan pengaduan:
Sahbin Barqi (No. Ponsel : 0895-2147-9672)Â
Alamat Email : admin. disdikbudkonaweutarakab.web.id